JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira, SH, MH mengatakan berdasarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan ke persidangan. KN yang timbul maka akan dibebankan kepada para terdakwa.
“Ahli menguraikan bahwa perjanjian dari kreditur dan debitur batal demi hukum, karena syarat objektif tidak terpenuhi. Sedangkan ahli penilaian KN, menejelaskan bahwa dana KUR ini bersumber dari APBN, maka ini termasuk KN,” papar Rozano.
Untuk diketahui, hingga saat ini JPU Kejati Bengkulu sudah menghadirkan 11 saksi, meliputi Beni Nanda selaku staf mareketing, Agusta Tulim selaku staf marketing, dan Sarah selaku MSS di Bank Syariah.
BACA JUGA:Tampung KUR Rp 520 Juta di Rekening Keluarga
Kemudian, Mulyani selaku Mertua terdakwa Robi Riantoro, Komarudin sepupu terdakwa Robi Riantoro dan Anggaria sepupu terdakwa Robi Riantoro. Saksi nasabah, meliputi Siti, Ujang, Andi, Arma, dan Rahmen.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dalam sidang sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan subsidair Pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Dua Kurir Ganja Ditangkap
Sekedar mengulas, kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan penyidilk Kejati Bengkulu terhadap Robi Riantoro, saat itu menjabat sebagai Marketing di BSI S Parman 2 yang diduga aktor utama dalam perkara ini.
Dana KUR tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa hal, seperti untuk retenir, untuk membuat tambang batu bara namun gagal, dan juga digunakan terdakwa untuk menutupi angsuran nasabah serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Penyaluran KUR Tak Sesuai SOP, Nasabah “Topengan”
Di tingkat penyidikan, KN yang timbul dalam kasus ini menjurus ke Robi Riantoro. Sementara, Adi Santika dan ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta Efriko Deswanto diduga ikut membantu Robi Riantoro untuk menutupi kesalahannya. (eng)