KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), resmi melakukan perjanjian kerja sama (PKS) terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Provinsi Bengkulu agar lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Pemprov dan BPH Migas sudah melakukan pembahasan PKS sejak Selasa (9/1). Penandatanganan PKS baru dilakukan Jumat (18/1), di Hotel Holiday Inn Pasteur Bandung.
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, menyampaikan terkait menindaklanjuti MoU tersebut, pihaknya bersama BPH Migas akan melakukan perketatan, dengan melakukan pemasangan CCTV dibeberapa SPBU.
Diharapkan, CCTV tersebut dapat menjadi alat kontrol yang efektif. "Melalui CCTV tersebut, dapat terlihat nanti apa yang menjadi kendala selama ini," kata Rohidin.
BACA JUGA:APPSI Bengkulu Hiring Soal Pembongkaran Lapak di Pasar Panorama, Gagal Temui Pj Walikota
Pihaknya juga akan memperketat pengawasan secara langsung, mengenai kualitas layanan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat.
Sebab, banyak sekali ditemukan keluhan masyarakat yang mengeluhkan pelayanan yang kurang berjalan baik tersebut. Terutama antrean yang panjang, bisa mencapai 2-3 kilometer. Bahkan, para sopir harus bermalam demi mendapatkan BBM subsidi tersebut.
"Ketika kita turun ke lapangan memang sangat miris. Oleh sebab itu, beberapa solusi terus dicoba untuk mengatasi permasalahan ini," katanya.
BACA JUGA:Reward Paskibraka Belum Jelas
Dengan dilakukannya PKS tersebut, Rohidin berharap permasalahan yang selama ini terjadi bisa teratasi. Terlebih, BBM merupakan salah satu sumber pendatapan asli daerah (PAD) Provinsi Bengkulu.
"Yang paling penting, hal ini dapat memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi," katanya.
Menyinggung persoalan yang melibatkan kendaraan kegiatan usaha diharuskan bernomor polisi (nopol) BD. Ke depan Rohidin juga menegaskan nopol non daerah (BD) tidak akan mendapatkan BBM subsidi di SPBU.
Dalam waktu dekat, Pemprov akan segera menyurati perusahaan angkutan. Terkhusus kendaraan-kendaraan solar kegiatan usaha tidak boleh menggunakan kendaraan non BD.
BACA JUGA:BPBD Siaga Potensi Cuaca Buruk Akibat Siklon Anggrek
"Tapi mungkin bisa diberikan keringanan terhadap kendaraan yang masih 1 tahun atau maksimum 2 tahun sudah beroperasi di Bengkulu diwajibkan balik nama. Namun jika sudah 3 tahun atau lebih tidak juga balik nama ke Bengkulu tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi," tegas Rohidin.