Bapenda Targetkan 1 Februari Perda Pajak dan Retribusi DIterapkan

Sabtu 20 Jan 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Alvin Baihaki
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Target 1 Fabruari, karena PAD perlu dikerja sedini mungkin, agar target Rp221 miliar bisa didapatkan, karena kalau tidak kunjung selesai, penarikan pajak dan retribusi akan terganggu,” ungkap Eddyson.

Eddyson berharap semua elemen masyarakat Kota Bengkulu dengan sabar hingga selesai menunggu draf pajak dan retribusi disampaikan.

BACA JUGA: Teladan Bayar Pajak Daerah, Bapenda Turun ke Desa

BACA JUGA:Indikasi Penggelapan Pajak Modus Matikan Tapping Box

“Mohon bersabar, kita upayakan secepatnya, dan semoga saja draf pajak dan retribusi bisa disetujui,” ungkap Eddyson.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Bengkulu,  Rusman Efendy menjelaskan, sampai saat ini belum dapat melakukan kegiatan penarikan retribusi menggunakan tarif baru karena belum ada pengesahan perda.

“Sementara kita pakai Perda yang lama, yakni Perda nomor 5 tahun 2011, dengan tarif yang sama, karena perda yang baru belum disahkan,” terang Rusman.

Ia berharap dalam waktu dekat Perda Pajak dan Retribusi yang mengatur kenaikan retribusi dibidang persampahan. Ini diharapkan untuk memaksimalkan PAD dari retribusi DLH.

“Kita berharapnya mungkin dalam minggu ini bisa disahkan, karena penting untuk ketercapaian target PAD dari retribusi sampah Kota Bengkulu,” tutupnya.(dna)

 

Diberitakan RB sebelumnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu 2024 mendatang ditargetkan  Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sebesar Rp 201,9 miliar. Target itu berdasarkan analisa potensi pajak serta retribusi daerah di Kota Bengkulu. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson menyebutkan sedang memperbarui data wajib pajak di Kota Bengkulu untuk memaksimalkan perolehan PAD dari pihak wajib pajak.

“Ada penurunan dibandingkan 2023. Dari Rp 208 miliar ke Rp 201,9 miliar pada 2024. Tetapi saat ini Kita upayakan data setiap bulannya diperbaharui, agar wajib pajak terdata dan membayar sesuai dengan kewajiban yang dibayarkan,” ungkap Eddyson.

Potensi pajak serta retribusi yang menyumbang PAD Kota Bengkulu terdapat di 11 item yang ditetapkan.

“Ada 10 item pajak yang diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan dan seterusnya. Untuk retribusi hanya satu item, yakni retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” ucap Eddyson.

Ia mengatakan, target tertinggi PAD Kota Bengkulu adalah pajak penerangan jalan dengan target Rp 54 miliar. Sedangkan target terkecil adalah dari item pajak sarang burung walet yang hanya mencapai Rp 30 juta.

Kategori :