KORANRB.ID – Meskipun selesai dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi yang baru saat ini masih belum bisa diterapkan karena menunggu selesainya verifikasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menargetkan 1 Februari 2024 mendatang.
Perda Pajak dan Retribusi dapat diterapkan di 11 item pajak dan retribusi yang saat ini ditargetkan PAD sebesar Rp 221 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Drs. Eddyson menyebutkan saat ini Pemkot sedang menunggu hasil verifikasi dari Pemprov.
Untuk perda pajak dan retribusi untuk 11 item pajak dan retribusi Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Target PAD Turun, Rp 201 Miliar, Bapenda Sorot Piutang PBB-P2 Rp 80 Miliar
BACA JUGA:Proyek Tuntas, Bapenda Ingatkan Bayar Pajak
“Sudah selesai dikaji oleh Kemendagri, dan saat ini sedang di verifikasi oleh Pemprov, kita harapkan, dalam bulan ini sudah selesai,” ungkap Eddyson.
Bapenda dan Pemprov Bengkulu saat ini sudah saling berkomunikasi agar perda yang diverifikasi bisa cepat diselesaikan.
Ini dilakukan agar Pemkot Bengkulu bisa melakukan penarikan pajak dan retribusi ke objek pajak ditahun 2024.
“Kita terus berkomunikasi dengan Pemprov Bengkulu, Insyaallah, Bulan ini selesai,” ujar Eddyson.
BACA JUGA:Kejar Target PAD PBB, Bapenda Surati Kades
BACA JUGA:Desa Hingga Pengusaha Swasta jadi Objek Sosialisasi Bapenda, Peningkatan PAD Sektor Pajak
Tetapi untuk saat ini, Bapenda Kota Bengkulu menargetkan pada 1 Februari 2024 Pemkot Bengkulu sudah dapat menarik pajak dan retribusi.
Sementara ini, pemkot masih melakukan penarikan dengan Perda yang lama.