BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur, 5 Tsk OOJ Disidangkan
Dikatakan Syaiful, dakwaan yang sudah pihaknya ajukan ke persidangan sudah sah dan sudah memenuhi syarat formil maupun materiil sebuah dakwaan.
“Pada intinya, kita selaku penuntut umum, menyatakan bahwa yang kami dakwakan telah memenuhi syarat formil maupun meteriil,” pungkasnya.
Pada persidangan, 20 Desember 2023 lalu, lima terdakwa dugaan perintangan penyidikan ini,mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Dari lima, terdakwa dua terdakwa juga menggajukan eksepsi pribadi yang dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, yakni terdakwa Upa Labuhari dan Rahmat Nurul Safril.
BACA JUGA:TSK OOJ “Ngaku” Wantimpres, Terseret Penipuan Furniture Apartemen di Bali
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan Lima Tersangka OOJ
Sedangkan tiga terdakwa hanya menyampaikan eksepsi secara tertulis melalui kuasa hukumnya, yakni terdakwa Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Ranti Faulina.
Penasehat Hukum terdakwa, Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Rahmat Nurul Safril, Ranggi Setiyadi, SH, mengatakan, bahwa dakwaan JPU kepada klainenya tidak layak atau kabur.
“Kita berkeyakinan bahwa dakwaan jaksa, kabur,” kata Ranggi.
Ranggi berkeyakinan, kline nya tidak melakukan seperti apa yang ada didalam dakwakan JPU Kejati Bengkulu.
“Artinya kita menolak semua dakwaan JPU,” singkatnya.