TPD Prabowo-Gibran Tak Gubris Surat Bawaslu, Pastikan Terus Berjalan

Senin 22 Jan 2024 - 23:29 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

BENGKULU, KORANRB.ID – Tim Pemenangan Daerah (TPD) Prabowo -Gibran tak gubris surat Bawaslu Kota Bengkulu. 

Surat tersebut meminta TPD Prabowo-Gibran untuk dapat memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bengkulu pada Senin 22 Januari 2024. 

Hanya saja TPD Prabowo-Gibran tak gubris surat Bawaslu tersebut. 

Padahal Bawaslu Kota Bengkulu hanya ingin meminta keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto kala menyelenggarakan kampanye Kamis, 11 Januari 2023 di Balai Buntar Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Terima “Surat Cinta” dari Bawaslu, TPD Prabowo-Gibran Beri Jawaban Ini

BACA JUGA:Bawaslu Proses Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo

TPD Prabowo – Gibran Provinsi Bengkulu mangkir atau belum mendatangi dan mengindahkan surat pemanggilan tersebut. 

Hal tersebut dibeberkan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri kala dijumpai di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu.

“Kita sudah serahkan surat pemanggilan (21 Januari, red) kepada beberapa pihak, salah satunya TPD Prabowo – Gibran untuk dimintai klarifikasi ke Bawaslu Kota Bengkulu, namun belum ada tampak kedatangannya (TPD, red),” katanya. 

Ahmad menjelaskan, terkait beberapa pihak yang nantinya akan dimintai klarifikasi termasuk TPD Prabowo – Gibran yang saat ini belum memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Diteriaki Gemoy, Prabowo : Lanjutkan Program Jokowi

BACA JUGA:Prabowo Tiba di Bengkulu, Didampingi Raffi Ahmad dan Zulkifli Hasan

Ahmad pastikan terus berjalan, tahapan terkait temuan yang didapati saat kampanye Prabowo tersebut tetap berjalan sesuai pada pedoman tahapan kajian dan pembahasan Peraturan Bawaslu.

“Ini akan tetap berjalan walaupun mereka belum datang ya, sesuai peraturan akan kita bahas dan kaji sesuai tahapan dari dugaan temuan,” ucap Ahmad.

Ahmad mengungkapkan terdapat dua dugaaan pelanggaran pemilu pada kampanye tersebut, hal tersebut mengacu pada Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

Kategori :