“Ada dua dugaan pelanggaran, kami berkiblat pada PKPU nomor 15, (Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017, red) dan UU Pemilu nomor 7,( PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, red),” terang Ahmad.
BACA JUGA:Kedatangan Prabowo Boyong Raffi Ahmad
BACA JUGA:Prabowo ke Bengkulu ; Petani, Nelayan dan UMKM Deklarasi Dukungan
Ahmad menjelaskan belum dapat menyebutkan terkait dua dugaan tersebut, lantaran dua temuan tersebut masih bersifat dugaan dari temuan tim pengawas di lapangan.
“Kita belum bisa beberkan ya apa dugaannya, namun nanti informasi kita akan sampaikan terus,” ujar Ahmad.
Sementara itu, Koordinator kampanye Tim Pemenangan Daerah (TPD) Prabowo –Gibran Provinsi Bengkulu, Alek menyebutkan pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran saat perhelatan kampanye Prabowo di Balai Buntar Kota Bengkulu.
“Ia kita sudah menerima surat pemanggilan oleh Bawaslu Kota Bengkulu dan belum kita lihat apa isinya,” sampai Alek.
BACA JUGA:Anies Ditemani JK, Prabowo-Gibran Paparkan UMKM, Ganjar Bahas Pungli
BACA JUGA:Anies Janjikan Lumbung Ikan, Prabowo Gulirkan Magang Virtual, Ganjar Pulang Kampung
Alek menjelaskan surat tersebut diterima TPD Prabowo – Gibran pada Minggu, 21 Januari 2024 kemarin dan untuk perkembangan selanjutnya masih dalam telaah TPD.
“Kita masih melihat nantinya dugaan pelanggaran seperti apa yang kita (TPD Prabowo – Gibran, red) terima hari ini. (21 Januari, red),” ungkap Alek.
Alek menegaskan apabila memang ada tidak pelanggaran, yang terjadi itu murni ketidak sengajaan dan bukan bersumber dari penyelenggara kampanye.
“Iya nanti kalau ada, itu bukan disengaja atau bersumber dari TPD ya,” ucap Alek
BACA JUGA:Anies Singgung Jalan, Prabowo Paparkan Strategi, Ganjar Siapkan Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Andalkan Bioetanol dari Singkong dan Tebu untuk Transisi Energi
sementara itu, debat keempat yang ditampilkan para calon wakil presiden menyisakan sejumlah polemik. Mulai dari persoalan teknis, akurasi substansi data, hingga polemik gimik di panggung denat.