Timbulkan KN Rp1,4 Miliar, Ini Penjelasan Ahli Tentang Perkara Korupsi KUR BSI

Senin 22 Jan 2024 - 23:57 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Penyaluran KUR Tak Sesuai SOP, Nasabah “Topengan”

BACA JUGA:Ungkap 332 Kasus, Dari Bandar, Pengedar, Kurir dan Pemakai

Seperti yang terjadi didalam perakar dugaan Korupsi KUR BSI ini. Ada beberapa nasabah mengaku tidak menerima dana KUR itu, padahal nasabah KUR BSI mengetahui dana KUR itu sudah dicairkan pihak BSI.

Bahkan, pihak BSI juga tidak memastikan lebih lanjut proses pencairannya. 

“Penerima KUR itu harus benar-benar di cek kelayakannya. Harus dipastikan usahanya. Karena pengajuan yang disetujui itu sesuai dengan kemampuan bayar nasabah,” tutupnya. 

Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari, SH, MH mengatakan dua saksi yang dihadirkan ke persidangan untuk memperjelas perkara ini dari sisi hukum Pidana dan dari sisi regulasi penyaluran KUR. 

BACA JUGA: 3 Tsk KUR, Didakwa Pekan Depan

BACA JUGA:Seret Kerabat, Cairkan KUR Hingga Rp300 Juta

“Ahli menjelaskan siklus keuangan KUR itu, bahwa benar adalah dana pemerintah  dan juga menjelaskan kegunaan dana KUR itu, digunakan untuk masyarakat pelaku UMKM,” singkatnya.

Untuk diketahui, pada persidangan, Senin (15/1), JPU Kejati Bengkulu, menghadirkan dua saksi ahli. Meliputi, Taufik saksi ahli penilaian kerugian negara (KN) dari Badan Penga Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu dan Emilia Contesa saksi ahli perdata dan kontrak dari Universitas Bengkulu.

Saksi ahli perdata dan kontrak, secara umum menjelasakan perjanjian antara kreditur dan debitur disebut sudah cacat demi hukum sejak awal perjanjian. 

Karena syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian antara kreditur dan debitur harus batal demi hukum. 

BACA JUGA:Segera Adili 2 Tersangka Korupsi Usutan Kejari BS

BACA JUGA:Dua Kali Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di RL Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara, Segini Vonisnya

Untuk itu, terang Emilia, anggunan para debitur bisa dikembalikan kepada debitur. Karena perjanjian antara kreditur dan debitur sudah mengalami kekeliruan sejak awal.  

Sementara itu, saksi ahli penilaian KN dari BPKP mengatakan, dari hasil investigasi yang pihaknya lakukan, bahwa penggunaan dana KUR sudah tidak sesuai peruntukannya sejak awal. Akhirnya menimbulkan KN tersebut timbul dari 10 nasabah, dan sebagian nasabah merupakan “nasabah topengan “.

Kategori :