KORANRB.ID - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai mengoperasikan Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman tahun ini, masih terkendala regulasi.
Teknisnya masih menunggu penyusunan draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).
''Saya minta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bisa menyegerakan draf regulasinya. Supaya cepat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, khususnya pedagang yang ingin menempati,'' kata Bupati Lebong, Kopli Ansori.
Ia juga meminta Disperindagkop bersikap profesional dalam menyeleksi calon pedagang yang akan menempati.
BACA JUGA:Lelang Proyek Jangan Lelet, Badan Layanan Pengadaan Lebong Diminta Cekatan
Jangan sampai ada permainan yang menguntungkan segelintir orang. Namun lebih banyak mendatangkan kerugian bagi masyarakat secara umum.
''Untuk lantai tiga dan empat nanti akan difokuskan untuk tempat jualan barang elektronik dan konveksi. Yang jelas saya harap pertengahan tahun regulasi PTM sudah final,'' tukas Kopli.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, SP, MM mengatakan, kapasitas PTM bisa menampung 131 kios yang telah disiapkan. Sejauh ini sudah lebih 200 pedagang yang mendaftar.
''Teknisnya akan kami seleksi dan tetap ada prioritas kepada pedagang yang selama ini memang sudah berjualan di lokasi lahan PTM sebelum dibangun,'' tandas Mahmud.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Legalitas Pengelolaan Hutan Melalui Perhutanan Sosial
Diketahui, Pemkab Lebong telah menghabiskan anggaran Rp 40 miliar lebih.
Pekerjaannya dilaksanakan bertahap sejak tahun 2018 dengan anggaran Rp 7 miliar.
Berlanjut tahun 2019 dengan dana Rp 13,3 miliar serta tahun 2020 dengan dana Rp 13,1 miliar.
Pada tahun 2021 Pemkab Lebong kembali mengucurkan dana Rp 3,5 miliar untuk kelanjutan pemban tunan.
Tahun 2022 dianggarkan lagi Rp 3,4 miliar serta tahun 2023 senilai Rp 4,5 miliar.(**)