Menghimbau kepada seluruh Rakyat Bengkulu untuk memastikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala Daerah memiliki keberpihakan yang kuat atas hak – hak rakyat dan menolak seluruh kontestan pemilu yang mempunyai keterlibatan langsung dengan Oligarki.
Penyelenggara Pemilu harus memastikan kualitas dan keterlibatan perempuan dan kaum muda bukan karena semata-mata memenuhi persyaratan formil belaka.
Penyelenggara Pemilu harus memfasilitasi ruang debat public untuk kontestan pemilu yang mengangkat isu strategis terkait Krisis Iklim, Konflik Agraria dan HAM, Industri Ekstraktif, serta Pengelolaan dan Penyelamatan Hutan, Pesisir dan Laut baik di nasional maupun daerah.
Mendesak para Calon Presiden/Wakil Presiden dan Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024, harus menyuarakan dan berkomitmen apabila terpilih untuk:
Menjalankan secara benar dan serius terkait dengan agenda reforma agraria, kelestarian ekologis, keadilan iklim dan mandat konstitusi lainnya
Mencabut, Meninjau kembali dan merevisi seluruh peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan merampas ruang kelola rakyat antara lain UU 6/2023 tentang Penetapan PERPPU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Perpres No.78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional serta Perda No. 3 Tahun 2023 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 – 2043
Mengeksekusi usulan-usulan lokasi prioritas reforma agraria dari organisasi rakyat, mencabut hak atas tanah dan perizinan usaha yang didapatkan dengan cara merampas tanah rakyat dan menghancurkan lingkungan dan memastikan perlindungan terhadap pejuang lingkungan dan HAM.
Mendesak Pemerintah untuk memenuhi dan melindungi hak rakyat melalui kebijakan antara lain menyusun dan mengesahkan UU Keadilan Iklim dan Peraturan Khusus tentang pengakuan dan perlindungan wilayah tangkap nelayan