BACA JUGA:Konflik Dana Hibah Meruncing, KNPI La Ode Siapkan Langkah
BACA JUGA:PT DDP Kembali Pancing Kemarahan Warga, Matok Lahan HGU Habis Izin
"Hal tersebut, tentu untuk melindungi hak rakyat. Termasuk pengakuan dan perlindungan wilayah tangkap nelayan,
Pemerintah diingatkan untuk menjalankan kebijakan yang bersifat inklusif dan berpihak pada kepentingan rakyat," ujarnya.
Menurutnya, RRB bukan hanya sekadar unjuk rasa, melainkan suara bersama masyarakat untuk mengubah paradigma politik
Dan menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan.
"Hal tersebutlah poin-poin yang disampaikan pada aksi ini," ujarnya.
BACA JUGA:Izin Lokasi PT DDP Bukan Legalitas Berusaha: Menurut Saksi Ahli Fakultas Hukum Unib
BACA JUGA:Sengketa PT DDP, Dugaan Fasilitasi Hakim Hingga Lahan di Luar HGU
Selain itu, ia juga menggarisbawahi tentang pentingnya mengembalikan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan negara, sesuai dengan konstitusi.
Meskipun Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan kekayaan alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat,
meski begitu menurutnya, eksploitasi sumber daya alam semakin masif dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
"Di Provinsi Bengkulu menjadi sorotan dengan disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah yang mendukung Undang-Undang Cipta Kerja.
Perubahan fungsi kawasan hutan yang terindikasi untuk kepentingan investor dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah. Inilah yang mendorong kekhawatiran akan bencana ekologis di masa depan," demikian Abdullah.
Berikut Poin Tuntutan Aksi:
Menghimbau kepada seluruh Rakyat Bengkulu untuk mengawal dan memastikan proses Pemilu Tahun 2024 berjalan sesuai dengan keinginan rakyat.