“Prinsip DAK pendidikan untuk tahun 2024 adalah prinsip ketuntasan.
Dengan demikian, segala kekurangan dalam hal ruangan dan sarana prasarana yang dihadapi oleh sekolah penerima
akan diselesaikan dalam satu tahun, dan baru dapat diajukan kembali setelah lima tahun berlalu,” beber Rezza.
BACA JUGA:110 Kuota PPPK Tidak Ada Pendaftar
BACA JUGA:1.002 Pemilih Disabilitas Tidak Perlu Antre di TPS
Hingga saat ini, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi maupun pembangunan sarana prasarana pendidikan di sekolah
yang menerima DAK di bidang pendidikan tahun ini masih berada dalam tahap perencanaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong.
“Saat ini, kami juga tengah menanti petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan sesuai dengan keputusan presiden terkait penggunaan DAK pendidikan Tahun 2024.
Setelah mendapatkan petunjuk tersebut, langkah selanjutnya adalah mengajukan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pelaksanaannya,” demikian Rezza.