sehingga Kades mengaku tidak maksimal dalam menjalani roda pemerintahan," ungkap Sekdes.
Selain itu juga surat pengajuan pengunduran diri sudah disampaikan oleh Kades melalui Sekdes,
lalu diserahkan ke Dinas PMD Seluma melalui Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kungkai Baru.
Dijelaskan Sekdes bahwa saat ini sang Kades masih memiliki sisa jabatan hingga tahun 2026 mendatang.
"Kami baru mengusulkan, untuk keputusan apakah diterima pengundurannya atau tidak, kami kembalikan ke Pemkab Seluma," ungkap Sekdes.
Sedangkan terkait aksi pungli oleh ormas di Desa Kungkai Baru beberapa waktu lalu, saat ini Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma akan melakukan gelar perkara
Terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila MPC Seluma di Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan.
BACA JUGA:Wajib Dicatat! Tahun Ini Seluruh Kades Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA JUGA:Dua Kali Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di RL Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara, Segini Vonisnya
Gelar perkara ini dilakukan pasca penyidik mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) baik dari internal ormas maupun data dan fakta dilapangan.
Kapolres, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK,MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH,MH mengatakan bahwa gelar perkara ini dilakukan
Untuk memastikan bahwa kasus yang melibatkan Pemuda Pancasila ini masuk ke ranah pidana atau tidak.
"Jadi seluruh fakta dan data yang telah kita kumpulkan akan dibahas untuk mengambil kesimpulan apakah aksi tersebut masuk ke peristiwa pidana atau bukan,"ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, hingga saat ini setidaknya sudah ada tujuh orang dari internal Pemuda Pancasila MPC Seluma yang sudah dimintai keterangan, termasuk Ketuanya, Guntur Alam Aksa.
Selain itu ada juga pemerintah desa yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kaitannya dalam aksi dugaan pungli tersebut.
"Sementara ini sudah ada tujuh orang anggota PP yang diperiksa, lalu ada juga dari pemerintah desa untuk mengetahui kaitan dugaan pungli dengan pemerintah desa," ungkap Kasat Reskrim.