KORANRB.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara mengingatkan seluruh perusahaan baik perkebunan maupun pertambangan untuk melakukan uji laboratorium.
Ini terkait dengan pengelolaan lingkungan dan limbah terutama kondisi air di sekitar lokasi perusahaan.
Kepala DLH BU Ramadanus, SE menuturkan jika perusahaan wajib melakukan uji lingkungan terutama pengelolaan limbah,
sehingga perusahaan harus menggandeng laboratorium yang berhak melakukan pengujian limbah.
BACA JUGA:Fakta Baru, Kerugian Negara Kasus Tipikor Laboratorium RSUD Bertambah
BACA JUGA:Hasil Uji Laboratorium, Air Danau Biru Disebabkan Pupuk
DLH BU juga sudah memiliki laboratorium yang bisa melakukan pengujian limbah,
namun sejauh ini laboratorium lingkungan DLH BU hanya bisa menguji limbah cair atau kondisi air.
“Maka kita melakukan pengecekan untuk kondisi air limbah dan air sungai yang ada di sekitar perusahaan. Karena lab kita baru mampu mengecek kondisi air,” terangnya.
Sedangkan jika ada permasalahan terkait dugaan pencemaran limbah udara atau tanah maka perusahaan atau Lab DLH BU akan bekerjasama dengan lab daerah lain.
BACA JUGA:Terkait Limbah PT AIP, Penyidik Bakal Uji Lab Sungai Gasan
BACA JUGA:Sempat Sokong Rp300 Juta, Uji Lab Lingkungan Digratiskan
Saat ini DLH BU baru akan memproses dan menambah fasilitas agar lab mampu melakukan pengujian limbah tanah dan udara.
“Sejauh ini kita untuk melakukan pengecekan tanah dan udara kita bekerjasama dengan lab daerah lain, kita hanya mengambil sample yang dibutuhkan,” terangnya.
Saat ini DLH BU juga masih menunggu hasil penilaian pengelolaan lingkungan yang dilakukan masing-masing perusahaan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.