Ingatkan Perusahaan Wajib Uji Laboratorium, DLH Bengkulu Utara Bisa Cek Ini

Minggu 28 Jan 2024 - 23:11 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Januari Gedung SMKN 3 Direnovasi, Penyebab Kebakaran Tunggu Uji Labfor

BACA JUGA:Hasil Uji Laboratorium, Air Danau Biru Disebabkan Pupuk

Hasil uji proper tersebut diterbitkan setiap awal tahun oleh Kementerian LHK,

selanjutnya DLH diminta melakukan pengawasan dan memastikan perusahaan melakukan perbaikan sesuai dengan hasil uji proper.

Hasi proper tersebut akan menjabarkan terkait dengan pengelolaan lingkungan sesuai dengan nilai raport yang diberikan oleh Kementerian LHK.

“Nilai warna yang diberikan tersebut juga akan mencantumkan hasil penilaian masing-masing upaya pengelolaan lingkungan berikut catatannya,” terangnya. 

BACA JUGA:Soal Bau Tidak Sedap di Jalan Jati, Begini Penjelasan DLH Tentang Solaria

BACA JUGA: Sekda Minta DLH Selesaikan, Apa Persoalan Bukit Kandis? 

Hasil pengecekan sesuai dengan jadwal hasil proper tersebut akan disampaikan DLH BU ke Kementerian LHK untuk menjadi dasar tindak lanjut.

“Hasil proper tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian LHK. Sedangkan DLH kabupaten akan terus menjalankan program pengawasan dan pengecekan rutin setiap bulan,” pungkas Ramadanus.

Kategori :