Ahmad mengakui sebelumnya telah panggil Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Provinsi Bengkulu, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu untuk dimintai pandangan atas dugaan pelanggaran saat kampanye Prabowo Subianto Kamis, 11 Januari 2023 di Balai Buntar Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Temui Kemenkumham, Ini Poin-poin Dibahas Soal TPS Lapas
BACA JUGA:Antisipasi Kampanye Gelap Merajalela, Bawaslu Lakukan Langkah-langkah Ini
“Kita telah panggil TKD Prabowo –Gibran serta pihak (KPAI, red) untuk menguatkan atas regulasi yang dilanggar, selanjutnya tahapan kaji dan pembahasan untuk selanjutnya mengeluarkan rekomendasi,” sampai Ahmad.
Ahmad menjelaskan adapun dua dugaan pelanggaran tersebut yaitu keterlibatan anak – anak dalam proses kampanye tersebut kemudian adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam kampanye Prabowo tersebut.
“Dugaan pelanggaran salah satunya pada anak – anak, dan ASN itu pelanggaran aturan lain juga,” singkat, Ahmad.
Ahmad mengungkapkan terdapat dua dugaaan pelanggaran pemilu pada kampanye tersebut, hal tersebut mengacu pada Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:985 PTPS Dilantik, Ketua Bawaslu Beri Peringatan Ini
BACA JUGA:Tekankan Netralitas, Bawaslu Beri Pesan kepada Seluruh Guru Honorer
“Ada dua dugaan pelanggara, kami berkiblan pada PKPU nomor 15, (Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017, red) dan UU Pemilu nomor 7,( PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, red),” terang Ahmad.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Daerah (TPD) Prabowo – Gibran Provinsi Bengkulu, Mahyudin Ismail kala dipanggil Bawaslu Kota Bengkulu, membenarkan sekaligus membantah atas dua dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Adapun itu, pelanggaran tersebut tentang dugaan melibatkan anak – anak serta terdapat satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saat dipanggil kami dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran ada dua, libatkan anak – anak serta terdapat satu oknum ASN,” sampai Mahyudin.
Mahyudin menilai terkait dengan temuan yang diduga terjadi pada kampanye Prabowo pada Balai Buntar kemarin, itu murni bukan kesahan dari TPD Prabowo – Gibran.
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Pemilu Periksa Kesehatan
BACA JUGA:Mahasiswa Ancam Cabut Paksa APK, Bawaslu Beri Penjelasan Mengejutkan