Oknum Caleg DPRD Kota Bengkulu Diduga Libatkan Pelajar di Sekolah, Bisa Pidana Penjara dan Denda

Senin 29 Jan 2024 - 23:49 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

"Kampanye di dunia pendidikan itu melanggar ketentuan UU Pemilu (Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, red)," pungkas Ahmad.

BACA JUGA:640.812 Surat Suara Caleg Mulai Disortir dan Dilipat

BACA JUGA:Pelipatan 4 Susu Caleg 330.728 Lembar Hari Ini

Ahmad menjelaskan, adapun ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut diatur didalam Pasal 521 Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa setiap pelaksanaan, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu.

Lanjut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf d, huruf g, huruf h, atau huruf j dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24. 000.000 juta.

"Berdasarkan aturan kita (Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017, red) bahwa itu bisa dipidana dan didenda sesuai ketentuan," tegas Ahmad. (**)

 

Kategori :