Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasannya

Selasa 30 Jan 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

Dalam masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu dengan cara melakukan kegiatan peserta pemilu atau pun pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri dari peserta pemilu.

Dalam masa tenang tersebut dilarang melakukan politik uang, yaitu dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

BACA JUGA:Kuota Listrik Gratis 1.230 SR, Ini Kriteria Penerima dan Syaratnya

BACA JUGA:Wow! Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Begini Rinciannya

Dimana Pengawas TPS (PTPS) akan melakukan pengawasan di masa tenang dengan fokus pada praktik kampanye yang dilakukan di masa tenang dan praktik politik uang. 

Pengawasan terhadap adanya praktik pemberian uang dan barang secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan perorangan. 

BACA JUGA:JPU Lanjut Buktikan Korupsi Hibah KONI Rp156 Juta, Ini Respon Terdakwa di Sidang Perdana

BACA JUGA:RSJ Siap Beri Layanan Kejiwaan Caleg Gagal

Adapun tindakan praktik pemberian uang dan barang tersebut untuk:

~ Tidak menggunakan hak pilihnya.

~ Menggunakan hak pilihnya dengan cara memilih peserta pemilu, atau cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

~ Dengan cara memilih pasangan calon tertentu.

BACA JUGA:Tingkatkan Ekspor Indonesia, Kemendag Gandeng PPI Dunia

BACA JUGA:Kartika Putri Bantah Sudutkan Salah Satu Capres

~ Dengan cara memilih partai politik peserta pemilu tertentu atau pun memilih calon anggota DPD tertentu.

Dimana dalam hal ini, Pengawas TPS (PTPS) melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kategori :