Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara berkoordinasi kepada 7 (tujuh) orang KPPS yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan memastikan sesuai dengan ketentuan dan aturan.
BACA JUGA:1.970 Anggota Linmas Amankan Pemilu 2024, Gaji Disiapkan Rp1,7 miliar
BACA JUGA:Jual Ginjal untuk Biaya Nyaleg, Sudah Tiga Calon Pembeli Ditolak
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak berasal dari anggota/pengurus partai politik, tim kampanye, tim sukses dari peserta pemilu.
Dimana, PTPS wajib menggunakan Formulir A untuk mencatat setiap peristiwa atau menemukan dugaan pelanggaran dan melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan melalui pengawas kelurahan/desa.
Adapun langkah-langkah pengawasan PTPS, adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Kota Arma Siap-siap Penilaian Adipura Lagi, Ini Susunan Programnya
BACA JUGA:Dirut Bulog: Tak Ada Muatan Politis dalam Pengemasan Beras Bansos, Aiman Jalani Pemeriksaan di Polda
~ Pengawas TPS (PTPS) berkeliling di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) memeriksa apakah terdapat kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu dan/atau masih ada alat peraga kampanye yang terpasang di sekitar TPS.
~ Pengawas TPS (PTPS) melakukan pengawasan terhadap adanya praktik pemberian uang atau barang secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan perorangan.
BACA JUGA:Kampanye di Medsos Jangan Ada Unsur SARA
BACA JUGA:Apakah Pemilu Serentak 14 Februari 2024 Hari Libur? Berikut Penjelasannya
~ Pengawas TPS (PTPS) mengidentifikasi situasi lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dapat mengganggu persiapan pemungutan suara.
~ Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam masa tenang maka Pengawas TPS (PTPS) menuangkannya dalam Formulir A
~ Pengawas mengirimkan informasi dari hasil pengawasan melalui Siwaslu dengan mengisi FORM A.1 tentang Pengawasan pada masa tenang
BACA JUGA:Rekrut CASN, Pemprov Bengkulu Usulkan Lebih 500 Kuota