Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasannya

Selasa 30 Jan 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

~ PTPS, mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

~ PTPS, melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

~ PTPS, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suar serta mengisi formulir pemungutan suara dan   hasil penghitungan suara.

BACA JUGA:Belum Ada Pemulihan Kerugian Negara Perkara Korupsi KUR BSI Rp1,4 Miliar, Jaksa Lakukan Ini

BACA JUGA: 1.652 lembar Surat Suara DPD RI Dikembalikan, Ada Apa?

~ PTPS, mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

~ PTPS, mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Selain itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) wajib menggunakan Formulir A untuk mencatat setiap peristiwa dan hasil dari pengawasan serta dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. 

BACA JUGA:Oknum Caleg DPRD Kota Bengkulu Diduga Libatkan Pelajar di Sekolah, Bisa Pidana Penjara dan Denda

BACA JUGA:Di Bengkulu Utara Ada 63 TPS Sulit, Logistik Dikirim Mulai 31 Januari

Adapun Formulir A juga sarana untuk menjelaskan tentang upaya pencegahan dan saran perbaikan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikirimkan ke Pengawas Kecamatan melalui pengawas kelurahan/desa.

Tugas PTPS pengawasan masa tenang, sebelum pemungutan suara:

Masa tenang merupalan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. 

BACA JUGA:Optimis Target Investasi Terlampaui, Capaiannya Sudah Segini!

BACA JUGA:504 Penyandang Disabilitas di Bengkulu Tengah Masuk DPT

Dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, masa tenang berlangsung pada 11 – 13 Februari 2024. 

Kategori :