~ PTPS, mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
~ PTPS, melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
~ PTPS, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suar serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
BACA JUGA:Belum Ada Pemulihan Kerugian Negara Perkara Korupsi KUR BSI Rp1,4 Miliar, Jaksa Lakukan Ini
BACA JUGA: 1.652 lembar Surat Suara DPD RI Dikembalikan, Ada Apa?
~ PTPS, mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
~ PTPS, mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
Selain itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) wajib menggunakan Formulir A untuk mencatat setiap peristiwa dan hasil dari pengawasan serta dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:Oknum Caleg DPRD Kota Bengkulu Diduga Libatkan Pelajar di Sekolah, Bisa Pidana Penjara dan Denda
BACA JUGA:Di Bengkulu Utara Ada 63 TPS Sulit, Logistik Dikirim Mulai 31 Januari
Adapun Formulir A juga sarana untuk menjelaskan tentang upaya pencegahan dan saran perbaikan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikirimkan ke Pengawas Kecamatan melalui pengawas kelurahan/desa.
Tugas PTPS pengawasan masa tenang, sebelum pemungutan suara:
Masa tenang merupalan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
BACA JUGA:Optimis Target Investasi Terlampaui, Capaiannya Sudah Segini!
BACA JUGA:504 Penyandang Disabilitas di Bengkulu Tengah Masuk DPT
Dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, masa tenang berlangsung pada 11 – 13 Februari 2024.