“Kami siap melayani dengan maksimal semua aparatur desa yang ingin melakukan peminjaman kepasa Bank Bengkulu. Tidak akan dipersulit dan akan selalu dipermudah," tegasnya
Bagi Kades dan Perangkat Desa yang ingin mengajukan pinjaman bisa bervariasi nominalnya. Ada yang Rp 25 juta, ada yang Rp 50 juta, Rp 65 juta dan untuk angka yang maksimal diberikan bisa mencapai Rp 75 juta.
Jadi setiap Kades dan Perangkat Desa bisa mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan mereka. Akan tetapi khusus aparatur desa yang ingin mengajukan pinjaman diatas Rp 50 juta memang ada persyaratan tambahan yang harus mereka lampirkan.
“Kalau meminjam diatas angka Rp 50 juta ada anggunan tambahan yang harus disiapkan, seperti sertifikat rumah, tanah hingga BPKB kendaraan mereka. Ini semua sudah menjadi ketepan kita,” katanya
Bagi aparatur desa yang ingin mengajukan pinjaman bisa mengurus di Bengkulu cabang Karang Tinggi, Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pondok Kelapa, Bank Bengkulu KCP Taba Penanjung.
Jadi bagi yang lebih dekat dengan KCP Pondok Kelapa silahkan mengurus disana. Begitu juga yang dekat dengan KCP Taba Penanjung silahkan mengurus disana.
“Kita juga berharap kepada aparatur desa yang belum memanfaatkan program ini untuk bisa sesegera mungkin menggunkannya. Kapan lagi ada Perbankan yang memperhatikan aparatur desa,” harapnya
Selain ada program khusus aparatur desa, Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi juga menyiapkan program khusus bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ingin meminjam uang sama halnya dengan aparatur desa. Sama dengan aparatur desa Cukup dengan menggadaikan SK, BPD sudah bisa meminjam uang di Bank Bengkulu.
“Namun sayangnya untuk program BPD ini belum terlalu dimaksimalkan dengan BPD. Bahkan jumlah yang meminjam masih sangat minim,” bebernya.
BACA JUGA:Modus Gandakan Uang Rp250 Juta jadi Rp10 M, Dukun Gadungan Asal Jateng Diringkus, Ini Kronologisnya
Kedepan pihaknya akan lebih mengencarkan sosialisasi kepada BPD yang ada di Kabupaten Benteng. Sebab sangat disayangkan apabila program ini tak dimanfaatkan. Dengan adanya pinjaman ini BPD bisa memanfaatkan untuk membuka usaha ataupun keperluan lainnya.
Untuk besaran pinjaman sesuai dengan gaji yang diterima oleh anggota BPD, rata-rata bisa minjam hingga Rp 25 juta. Namun Namun apabila jumlah pinjaman diatas Rp 25 juta, jaminan yang harus diserahkan SK dan sertifikat rumah, sertifikat tanah ataupun BPKB mobil
"Kalu untuk tenor angsuran pembayaran disesuaikan dengan masa bakti BPD yang bersangkutan. Angsuran sudah harus selesai tiga bulan sebelum BPD yang bersangkutan selesai dari masa buktinya sebagai BPD,” Tutup Leo