untuk sidang yang diagendakan Kamis, (25/1) mendatang, agendanya sebut Ahlal adalah keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa.
“Untuk Kamis, pihak Terdakwa akan menghadirkan ahli dari pihak mereka,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pada persidangan, Kamis (11/1) JPU Kejati Bengkulu, menghadirkan lima saksi.
Empat saksi dari konsultan pengawas, meliputi Sucipto, Taufik, Agus Mulyadi dan Sobirin.
Kemudian, Muhamad Agustin pemelik Sertifikat Keahlian (SKA) yang dipinjam Syahrudin untuk memenangkan tender proyek Asrama Haji.
Keterangan saksi dari konsultan pengawas, menyebutkan terhentinya pekerjaan jembatan menggiring dikeranekan, pada saat pekerjaan berlangsung, material dan tenaga kerja pada pekerjaan tersebut selalu saja kekurangan.
Hal ini, dibenarkan JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman, usai persidangan.
Bahkan, kendala tersebut sudah dilaporkan pihak pengawas kepada penyedia pekerjaan. Namun tetap saja, hal yang sama selalu terualang.
Untuk saksi, Muhamad Agustin, terang Ahlal mengakui bahwa SKA nya dipinjam oleh Syahrudin untuk memenangkan tender proyek tersebut.
Setelah proyek tersebut sudah dimenangkan, Muhamad Agusti dirinya mengudurkan diri dalam keterlibatan proyek Menggiring CS ini, dikarenakan memiliki pekerjaan lain di Pulau Jawa.
“Jadi sertifikat dia (Saksi Muhamad Agustin, red), sebagai ahli jembatan muda itu dipakai oleh kontraktor sahrudin. Tetapi ketika sudah menang lelang , dia (saksi, red) mengundurkan diri,” tutupnya.
Untuk diketahui, pada sidang, 4 Januari 2024 lalu, JPU menghadirkan lima saksi. Diantara liam saksi, dua orang merupakan terpidana peraka ini pada jilid I, yang sebelumnya sudah di putus oleh PN Tipikor Bengkulu.
Kelima saksi meliputi, terpidana Jilid I, Anas Firman Lesmana Direktur PT. Mulya Permai Laksono dan Syahrudin Penyedia pekerjaan dilapangan.
Kemudian, Junaidi merupakan Pelaksana Lapangan proyek jembatan menggiring CS, Apip Suryansyah Bendahara Pengeluaran dan Zulkarnain selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM).
Saksi pekan lalu, mengakui bahwa proyek menggiring CS ini tidak dapat diselesaikan oleh PT. Mulya Permai Laksono, sehingga harus haru di sub kontrakan ke Pihak lain.
Setelah di sub kontrakan, tetap saja, pekerjaan menggiring CS tidak selesai, hingga putus kontrak seperti saat ini.