Terdakwa Bantah Dakwaan JPU dalam Persidangan, Begini Tanggapannya

Sabtu 03 Feb 2024 - 00:39 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

dalam keterangannya terdakwa Nafdi menerangkan hasil audit yang dilakukan ahli dari ITB tidak ditemukan ada kesalahan dalam pekerjaan proyek tersebut. 

"Keterkaitan dengan ahli yang mereka pakai, itu tidak mereka ajukan sebagai ahli  ade charge (ahli meringankan, red).

Jadi, silakan saja mereka berpendapat seperti itu. Kita tetap berpegang pada ahli yang disampaikan oleh penyidik, yang melakukan pemeriksaan dalam perkara ini,” tutupnya.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (18/1) lalu, pihaknya menghadirkan dua saksi ahli. 

Saksi ahli kontruksi dari Universitas Bengkulu, Mukhlis Islam dan saksi ahli dari Badan Pengwas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, Riko Pratama. 

BACA JUGA:Sebut Kadis Hingga 16 Kapus di Kaur Patungan Rp800 Juta untuk Hentikan Penyidikan dana BOK, Ini Kesaksiannya

BACA JUGA:Aksi Orang Tidak Dikenal Rampas Hp hingga Todong Karyawan Indomaret Terekam CCTV, Begini Kronologisnya

“Ahli Kontruksi menyampaikan memang dalam pekerjaan itu ada kekurangan volume kemudian tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya, red),” kata Ahlal, kemarin (20/1). 

Diterangkan Ahlal, kekurangan volume pada proyek jembatan Menggiring Besar CS. Pertama, pada mutu beton yang tidak sesuai dengan mutu yang ditawarkan didalam kontrak kerja. 

“Di mutu beton, karena saat dilakukan pengecekan mutu nya tidak sesuai,” katanya. 

Selanjutnya, terang Ahlal, pada bagian-bagian yang menggunakan besi. Diduga kualitas besi tidak sesuai, karena saat ini perbesian dalam proyek tersebut sudah banyak korosi, bahkan sudah tidak bisa digunakan lagi.  

BACA JUGA:Teknisi Komputer Nyambi jadi Pengedar Ganja, Ternyata Residivis

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam Masih Tahap Audit

“Karena besi yang digunakan itu sudah berkarat dan tidak dapat digunakan lagi,” sebutnya. 

Kemudian, jelas Ahlal, berdasarkan keterangan ahli dari BPKP, menyampaikan akibat dari kekurangan volume saat pekerjaan proyek Jembatan Menggiring Besar CS, akhirnya menimbulkan Kerugian Negara (KN) kurang lebih Rp353 Juta. 

“Saat ini, memang KN itu sudah dipulihkan. Tanggungjawab pidana masih akan dibebankan kepada terdakwa,” katanya. 

Kategori :