KORANRB.ID – Terdakwa Nafdi, ST, MT yang terseret dalam perkara dugaan Korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS
Tahun anggaran 2018 Jilid II membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Termasuk, dugaan korupsi proyek Jembatan Mengiring dalam Dakwaan JPU.
Hal itu, disampaikan terdakwa Nafdi dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (1/2) dihadapan Majelis Hakim, diketuai Fauzi Israh, SH, MH.
BACA JUGA:Modus Gandakan Uang Rp250 Juta jadi Rp10 M, Dukun Gadungan Asal Jateng Diringkus, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Kermin Belum Didakwa, PH: Akan Diperbaiki Nomor Perkara
Menanggapi hal tersebut, JPU Kejati Bengkulu, Syafi’i mengatakan, walaupun terdakwa membantah semua isi dakwaan, JPU tetap pada alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang suda di hadirkan ke Persidangan.
“Itu hak dia (terdakwa, red), membantah hak dia. Kita tetap pada alat bukti yang sudah kita miliki,” kata Syafi’i.
Diterangkan Syafi’I, berdasarkan alat bukti yang pihaknya miliki, bahwa terdakwa Nafdi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1
pada Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu dalam proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini dugaan korupsi.
“Sehingga (perbuatan terdakwa Nafdi, red) terjadi Kerugian Negara (KN),” terangnya.
BACA JUGA:Istri Terdakwa Sigit Mangkir jadi Saksi, Perkara Penipuan Calon Bintara
BACA JUGA:Berebut Lahan Parkir, Jukir Dianiaya Rekan dengan Sajam Lapor Polisi, Begini Kronologisnya
Kemudian, terdakwa Nafdi dalam keterangannya menyebut, bahwa pihaknya sudah menghadirkan ahli dari Institut Teknologi Bendung (ITB)
untuk mengaudit hasil pekerjaan proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018,