Namun dari 4.039 pelaku UMKM di Kabupaten Lebong, belum sampai 30 persen yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Padahal pentingnya NIB bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan.
Namun dibutuhkan pusat sebagai data identitas UMKM di daerah sehingga memudahkan pengawasan dan pembinaannya.
BACA JUGA:Datangi Desa Kungkai Baru, BBPBL Lampung Verifikasi Usulan 100 Ribu Benih Ikan
Tidak sedikit pelaku usaha di Lebong yang tidak mendapatkan KUR dari perbankan lantaran terkendala izin usaha.
Sementara UMKM yang bisa mendapatkan NIB, tentu saja harus didahului pengurusan izin usaha.
Dari 4.039 unit UMKM yang ada di Kabupaten Lebong itu, kondisinya menyebar di 12 kecamatan. Umumnya bergerak di bidang perdagangan dan kuliner.
Selebihnya bergerak di bidang pertanian dan aneka jasa pelayanan, seperti perbengkelan.