Kemudian, pemilih dalam DPTb dan Pemilih dalam DPK di TPS lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Penyusunan Daftar Pemilih
Lanjut, Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaiama telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Itu sudah diruangkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024, (Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, red),” terang Sarjan.
Sarjan aturan-aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan proses pemilihan yang lebih inklusif dan memastikan bahwa setiap warga, termasuk DPK, dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam menentukan masa depan pemerintahan daerah mereka.
“Keputusan tersebut mempunyai harapan untuk mengatur pencoblosan apada TPS agar terjaga serat minim pelanggaran,” harap Sarjan. (**)