KORANRB.ID – Mendekati pencoblosan pada 14 Februari 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Fahamsyah menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Fahamsyah menekankan Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memperkuat tim pengawasannya untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data DPTb dan DPK.
"Pengawasan ketat terhadap DPTb dan DPK pada hari pencoblosan merupakan langkah krusial untuk menjaga keadilan dan integritas proses pemilihan," ungkap Fahamsyah.
Fahamsyah juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara pemilihan untuk bekerja sama dalam mendeteksi potensi pelanggaran terkait DPTb dan DPK.
BACA JUGA:Penanganan Dugaan ASN Bagi Bahan Kampanye Caleg Lanjut, Bawaslu Kembali Panggil ASN
BACA JUGA:Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kaur Akan Tertibkan APK Parpol dan Caleg
"Kami mengandalkan partisipasi aktif masyarakat dan pihak terkait dalam melaporkan segala ketidaksesuaian atau potensi pelanggaran terkait data pemilih," tambahnya.
Fahamsyah mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan prosedur pengawasan yang ketat terhadap DPTb dan DPK, termasuk verifikasi data secara menyeluruh dan pemantauan aktif di lokasi-lokasi pemilihan.
Tambah Fahamsyah, bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan merupakan kunci keberhasilan dalam menciptakan pemilihan yang adil dan demokratis.
“Kita akan awasi ketat DPTb, DPK yang memang itu sangat diperlukan, bersama PTPS yang menjadi ujung tombak pengawasan di TPS,” ucap Fahamsyah.
BACA JUGA:Catat! Bila 11 Februari Peserta Pemilu Tidak Gubris, Bawaslu Lakukan Langkah Tegas Ini
BACA JUGA:Bawaslu Antar Rekomendasi, TKD AMIN Sebut TPD Prabowo-Gibran Tak Bisa Berkelit
Fahamsyah sebut, perhatian khusus terhadap DPTb dan DPK, Bawaslu Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama dan setara dalam menentukan pilihan politiknya pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.
“Pengawasan tersebut guna memastikan hak suara mereka memang tepat digunakan, tanpa ada oknum yang ingin melakukan kecurangan nantinya,” ucap Fahamsyah.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, KPU telah menetapkan aturan khusus terkait pemilihan umum kali ini.