Sementara itu, Ketua Badan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, juga menyoroti aturan ketat terkait masa tenang pemilihan, khususnya dalam melibatkan calon legislatif (caleg).
BACA JUGA:Penanganan Dugaan ASN Bagi Bahan Kampanye Caleg Lanjut, Bawaslu Kembali Panggil ASN
BACA JUGA:Penanganan Dugaan ASN Bagi Bahan Kampanye Caleg Lanjut, Bawaslu Kembali Panggil ASN
Fahamsyah dengan tegas menyatakan bahwa masa tenang adalah waktu yang tidak diperbolehkan bagi caleg untuk melakukan kampanye.
"Masa tenang adalah periode krusial dalam proses pemilihan, dan aturan ini harus dihormati oleh semua pihak, termasuk calon legislatif, Tidak ada ruang untuk kampanye atau kegiatan yang dapat mempengaruhi opini publik selama masa tenang ini,” ungkap Fahmsyah.
Fahamsyah menekankan bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu akan melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran aturan masa tenang, dan tindakan tegas akan diambil terhadap caleg yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kami berharap seluruh caleg memahami dan mematuhi regulasi ini demi menjaga integritas pemilihan dan keadilan bagi semua peserta," tambah Fahamsyah.
BACA JUGA:Catat! Bila 11 Februari Peserta Pemilu Tidak Gubris, Bawaslu Lakukan Langkah Tegas Ini
BACA JUGA:Bawaslu Antar Rekomendasi, TKD AMIN Sebut TPD Prabowo-Gibran Tak Bisa Berkelit
Fahamsyah mengajak partai politik dan tim kampanye caleg untuk memberikan edukasi kepada anggota mereka mengenai pentingnya mematuhi aturan masa tenang.
"Kolaborasi antara Bawaslu, partai politik, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih dan jujur," pungkas Fahamsyah.
Dengan penegasan ini, Fahamsyah berharap semua pihak terlibat dalam pemilu di Provinsi Bengkulu dapat memainkan peran aktif dalam menjaga integritas dan transparansi selama masa tenang, sehingga masyarakat dapat memilih secara bebas dan adil tanpa adanya pengaruh eksternal.
“Semoga semua elemen dalam pemilu ini taan pada aturan dan menjalankan tugas mereka masing – masing tanpa menyalahi atau melanggar aturan, maka pemilu akan damai serta luber nan Jurdil,” harapnya.
BACA JUGA:Jangan Curang, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN dan Pemdes
BACA JUGA:Pemilu 2024 Bersih dari APK Parpol, Bawaslu Sebutkan Waktunya
Sementara itu, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk segera mencopot sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang 11 Februari 2024. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo.