Hingga saat ini Kamis 8 Februari 2024 di Mukomuko masih banyak terdapat APK yang terpasang di titik-titik yang memang sudah menjadi tempat yang ditentukan untuk kampanye. Maka dari itu ada baiknya untuk mulai copot.
"Mengingat tahapan kampanye akan berakhir di tanggal 11 Februari nanti. Kami meminta caleg ataupun tim dari masing-masing peserta Pemilu ini menurunkan APKnya sendiri, paling lambat di tanggal 10 nanti pukul 23.59 malam," kata Teguh Wibowo
BACA JUGA:Peringatan Isra Mikraj jadikan Ukhuwah Islamiyah di Tahun Politik
BACA JUGA:Parpol Tak Lepas APK Pemilu 2024, Ini Ancaman Bawaslu Benteng
Menurut Teguh, untuk menurunkan APK lebih baik dilakukan sendiri oleh caleg ataupun tim pemenangan. Guna mengantisipasi adanya konflik atau kesalahpahaman di lapangan. Sebab jika nanti imbauan ini tidak diindahkan oleh caleg ataupun tim dari peserta pemilu, Bawaslu Mukomuko bersama jajaran KPU, TNI dan POLRI, serta Dinas Satpol PP akan turun langsung untuk menertibkan APK yang ada. Mulai dari tanggal 10 Februari malam.
"Kami mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang diterangkan pada Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4,”ujar Teguh.
Ia mengungkapkan, untuk titik sasaran yang akan dimulai dengan menyisir jalan protokol lalu kemudian masuk ke jalan lingkungan hingga ke desa dan kelurahan yang ada di 15 Kecamatan. Penertiban APK caleg maupun tim dari peserta Pemilu, ditargetkan 1 hari sebelum pencoblosan APK sudah tertib.
BACA JUGA:100 Hektar Lagi Lahan Usul Replanting Masih Verifikasi
BACA JUGA:Harga Produk UMKM di Pantai Panjang Dikeluhkan Wisatawan, Dinas Pariwisata Ambil Langkah Ini
"Targetnya nanti 1 hari jelang pencoblosan semua APK peserta pemilu, di jalan protokol dan lainnya, sudah bersih,”jelas Teguh.
Selain itu, Teguh juga meminta peserta pemilu untuk tidak berkampanye dalam bentuk apapun saat masa tenang berlangsung. Apalagi, peserta pemilu dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, saat masa tenang.
"Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ungkap Teguh.
Kemudian juga, menjelang hari pemungutan suara pada Pemilu 2024, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang dari tanggal 11 sampai 13 Februari 2024. Terkait hal itu, Bawaslu Mukomuko mengingatkan calon legislatif (caleg) untuk tidak memasang iklan politik di masa tenang nanti.
BACA JUGA:Rumah Adat Kepahiang Dinilai Belum Beri Manfaat Untuk Kemajuan Sektor Wisata
BACA JUGA:Jamin Kesehatan Panitia Pemilu, Pencegahan Kejadian 2019 Terulang
"Berdasarkan pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,”terangnya.