Teguh menjelaskan, sesuai dengan pasal 278 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Masa tenang dari tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Bawaslu juga berharap, pelaksanaan kampanye pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko berjalan dengan tertib.
"Kami minta caleg untuk tidak memasang iklan di media massa, baik itu di media cetak, televisi maupun media daring atau internet, saat di masa tenang nanti," ujar Teguh.
BACA JUGA:Februari jadi Puncak Musim Penghujan, Ini Daftar Kecamatan Rawan Banjir
BACA JUGA:Terima 5 Ribu Peserta Didik Baru, Dinas Dikbud Lebong Tambah RKB
Selain itu, peserta atau tim kampanye Pemilu selama masa kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan pemilih sebagaimana ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasalnya, peserta ataupun tim Kampanye Pemilu 2024 yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.
"Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta, sesuai ketentuan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelas Teguh.
Ia juga mengingatkan, kepada peserta atau tim kampanye di Pemilu 2024 agar selama masa tenang tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Baik itu mendatangi secara sengaja dengan menjanjikan seuatu kepada masyarakat yang memiliki hak pilih ataupun menggunakan media lainnya.
"Kami minta juga kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran Pemilu jika ditemukan ke pada Bawaslu Mukomuko,” tandasnya. (**)