BENGKULU, KORANRB.ID - Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta seluruh camat berperan aktif memaksimalkan kinerja kader Tim Pendampingan Keluarga (TPK)
yang sudah dibentuk di 11 kelurahan dan 93 desa. Itu berkaitan dengan upaya meminimalisir kasus stunting atau gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan asupan gizi.
''Untuk nihil rasanya memang belum memungkinkan bagi Lebong, tetapi setidaknya jumlah kasus stunting di tahun 2024 ini harus bisa turun dari tahun sebelumnya,'' kata Kopli.
Di sisi lain ia juga mengingatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) benar-benar memfokuskan penanganan kasus stunting.
Selaku motor penggerak, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu diharapnya tidak hanya menunggu data penanganan stunting di balik meja.
BACA JUGA:Terima 5 Ribu Peserta Didik Baru, Dinas Dikbud Lebong Tambah RKB
‘’Jangan tidur, TPK harus turun ke lapangan pastikan tidak ada balita (bawah lima tahun, red) Lebong yang mengalami stunting atau mengidap kekurangan gizi,'' tegas Kopli.
Terpisah, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebong, Yuswati, SKM memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan TPK dalam upaya pencegahan stunting. Setiap kelurahan dan desa memiliki TPK yang jumlahnya 3 orang.
''Dari ketiga TPK itu, ada kader KB (keluarga berencana, red), tim penggerak PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga, red) dan bidan desa,'' tukas Yuswati.
Masing-masing TPK mempunyai tugas utama dalam pencegahan stunting. Mulai dari melaksanakan pendampingan, penyuluhan, pelaporan dan memberikan rujukan pengobatan terhadap anak penderita stunting.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Diminta Prioritaskan Penanganan Bencana di Lebong
‘’Bidan sebagai koordinator pemberian layanan kesehatan, kader PKK memberikan informasi dan penggerak kesejahteraan keluarga serta kader KB bertugas mencatat pendampingan keluarga dan pelaporan dengan sistem aplikasi khusus,'' ungkap Yuswati.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si mengatakan, pentingnya penanganan stunting sudah diamanahkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
DP3AP2KB sebagai turunannya berperan menjadi koordinator dalam menurunkan angka stunting dengan melibatkan kader TPK di setiap kelurahan dan desa.
BACA JUGA:Kejar Pencapaian BIAN, Dinkes Lebong Imunisasi MR Sasar 20 Ribu Anak