Baik dari lapangan maupun dari para keterangan saksi, setelah semua data dan fakta terkumpul. Barulah sang Kades diperiksa.
"Kades dipanggil terakhir karena sebelumnya kita lengkapi pulbaket terlebih dahulu, pemanggilan dilakukan secara bertahap," jelas Herwan.
BACA JUGA:Oknum Kadus Seluma Jalani Sidang Adat, Ada Apa Gerangan?
BACA JUGA:Pengembalian Sisa Kerugian Negara Rp500 Juta, Masih Ditunggu Jaksa
Disambung Marah Halim, untuk sanksi yang akan menjerat Kades, dirinya belum dapat berkomentar.
Jika memang nantinya terbukti benar adanya perselingkuhan, maka Bupati yang akan mengeksekusinya.
"Untuk pemberhentian dari jabatan atau tidak, itu tergantung keputusan Bupati.
Namun Bupati akan bertindak sesuai dengan hasil audit investigasi," tutup Marah.
Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari hearing antara Pemkab Seluma bersama puluhan warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo diruang rapat Bupati Seluma pada Rabu (27/12) lalu.
Hal ini karena Kades Dusun Baru diduga telah melakukan aksi perselingkuhan dengan warga desa di pondok yang berada di pematang sawah desa setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE,M.Si juga sempat menegaskan agar saat proses BAP, warga dapat memberikan keterangan yang benar-benar ril
Dan sesuai dengan fakta dilapangan, sehingga hasilnya nanti dapat akurat dan keputusan yang diambil tidak keliru.
Selain itu kepada warga diharapkan agar tetap menjaga kondusifitas dan tidak terpancing oleh hal hal yang membuat kisruh.
BACA JUGA:Datangi Desa Kungkai Baru, BBPBL Lampung Verifikasi Usulan 100 Ribu Benih Ikan
BACA JUGA:Fokus Pilkada, Rehab Dua Tempat Pelelangan Ikan Batal di Seluma Batal, Ini Penjelasannya
Karena Pemkab akan memastikan kasus ini akan diusut tuntas agar kebenarannya akan terungkap.