Dalam kasus pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka mereka akan masuk ke dalam kategori (DPTb).
BACA JUGA:Lebih 2 Ribu APK Peserta Pemilu Diturunkan Satpol PP Lebong
BACA JUGA:Peduli Palestina, Ajak Warga Salat Gaib di Seluruh Masjid
Pengajuan urus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu masih dilayani hingga 7 Februari 2024 dengan syarat sebagai berikut:
~ Jika pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
~ Jika pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap
~ Jika pemilih ada yang tertimpa bencana
BACA JUGA:Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak di Pemilu Serentak 2024, Kamu Wajib Tahu!
BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Ini 10 Pantangan Malam Imlek yang Wajib Diketahui
~ Apabila pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau pun lembaga pemasyarakatan.
Adapun pemilih yang tidak termasuk dalam kategori di atas dan terlambat mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), dipastikan tidak akan bisa mencoblos di tempat domisili saat ini.
Walaupun demikian, pemilih masih bisa menggunakan hak suara mereka di Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
BACA JUGA:Persiapan Pemilu di Seluma, Apel Pergeseran Pasukan dan Distribusi Logistik
BACA JUGA:Ngeri! Ini Mitos Makhluk Mengerikan Penunggu Sungai di Kabupaten Kaur
Jika Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar berbeda dengan domisilinya pada saat ini, artinya mereka harus kembali ke tempat di mana terdaftar sebagai pemilih.
Apabila nama tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam kasus pemilih terlambat mengurus pindah (TPS) dan nama yang bersangkutan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP-el.