BACA JUGA:103.832 Surat Suara Pemilu Rusak, Rincian dan Langkah Selanjutnya
BACA JUGA:5 Mitos di Balik Keindahan Danau Toba, Salah Satunya Dihuni Ikan Mas Raksasa
Dimana pemilih dengan kasus seperti ini akan masuk ke dalam ketegori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Namun demikian, para pemilih dengan kategori DPK hanya bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el mereka sepanjang surat suara masih tersedia.
Waktu yang disediakan bagi pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini juga berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA:Mitos Desa Lawang Agung, Diselubungi Tabir Gaib, Sulit Ditemukan Oleh Penjajah
Pemilih yang termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) bisa melakukan pemilihan dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pada pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat.
Adapun bagi warga negara Indonesia yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak memiliki KTP-el berarti tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA:Pemilu Sudah Dekat, 3 Hari Lagi, Blangko E-KTP Baru Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Danau Tes, Dibalik Pesonanya yang Memukau Tersimpan Mitos Keberadaan Ular Kepala Tujuh
Selain itu, syarat sebagai pemilih di Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), syarat menjadi pemilih di pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut syarat menjadi pemilih di pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, adalah sebagai berikut:
~ Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pada pemungutan suara.
BACA JUGA:1.970 Petugas Linmas Diminta Profesional Saat Pemilu
BACA JUGA:4 Mitos di Kota Bengkulu, Salah Satunya Keberadaan Delman di Tengah Malam