~ Sudah kawin atau sudah pernah kawin
~ Tidak sedang dalam keadaan dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
~ Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI) dibuktikan dengan KTP elektronik.
BACA JUGA:3 Potensi Pelanggaran Terjadi di Setiap Pemilu Khususnya Saat Masa Tenang
BACA JUGA:Mitos Air Terjun Pengantin, Selain Enteng Jodoh Di Tunggu Sosok Seorang Pangeran
~ Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-elektronik, paspor atau Surat Perjalanan Laksana, Paspor Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga
~ Tidak dalam keadaan sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Warning Caleg! Ini Pesan Bawaslu saat Masa Tenang Pemilu
BACA JUGA:5 Kisah Mitos yang Ada di Pasemah Air Keruh, Salah Satunya Keberadaan Naga di Sungai Air Keruh
Demikianlah uraian singkat mengenai cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 secara online, semoga bermanfaat. (**)