BACA JUGA:Anis-Muhaimin Menang di TPS Bupati Gusnan Mulyadi, Ganjar Raih 11 Suara
Kemudian, kelompok tani juga diminta menjalankan program replanting ini dengan menjalin kerja sama ke pihak ketiga.
Baik dalam menyediakan pupuk, alat berat, dan bibit sawit, setelah itu baru mereka mengerjakan program ini.
"Selanjutnya kelompok tani ketika sudah memiliki rekanan, secepatnya melakukan kontrak dengan penyedia pupuk, alat berat, dan bibit kelapa sawit," katanya.
Selain empat kelompok tersebut tahun ini Dinas Pertanian akan kembali membantu untuk pengusulan kelompok tani Tandan Emas mengusulkan 71,8 Hektaraerea (Ha), kelompok tani Mekar Makmur Sejahtera mengusulkan replanting untuk lahan seluas 90,1 hektare.
Kelompok tani Tunas Harapan, berkedudukan di Desa Manjunto Jaya, Kecamatan Air Manjuto dengan luas usulan 271 hektare.
Kelompok tani Masad Jaya I Desa Lubuk Talang mengusulkan 255,4 hektare. Empat kelompok ini masih dalam tahap pemenuhan berkas persyaratan di dalam akun kelompok masing-masing jadi belum bisa dilakukan pengajuan ke pusat.
"Kalau 4 kelompok ini masih dalam tahap persiapan berkas persyaratan sebelum diajukan terlebih dahulu ke Dirjen Perkebunan," sebut Iwan Cahaya.
Selanjutnya, dalam proses pengusulan kelompok akan menginput pengusulan di akun kelompok.
Setelah itu akan diverifikasi akun tersebut oleh Dinas Pertanian Kabupaten, dilanjutkan verifikasi ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu barulah kemudian di verifikasi ke Dirjen Perkebunan Kementan RI.
BACA JUGA:Siapapun Presiden Terpilih, Luhut Pastikan Tidak Mau Jadi Menteri Lagi
Ketika disetujui, program replanting tanaman sawit ini diturunkan bantuan biaya peremajaan kepada petani dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Kalau sekarang, setiap satu hektare dibantu biaya peremajaan sebesar Rp30 juta. Belum ada informasi apakah ada pengurangan atau penambahan biaya yang dikucurkan. Sebelumnya awal program replanting ini petani dibantu Rp25 juta per hektare,” papar , Iwan Cahaya.
Kemudian bagi kelompok yang akan mengusulkan mengikuti program replanting diminta segera mendaftar dan melengkapi persyaratan secara gratis.
Lahan yang akan diusulkan harus benar-benar lahan sawit yang tidak produktif, dalam artian memiliki tanaman sawitnya bukan tanah kosong yang dibuktikan dengan foto udara yang menggunakan drone pada hamparan lahan usulan replanting.
Kemudian, untuk lahan gambut juga sudah bisa melakukan usulan program replanting, minimal 80 batang sawit yang ada di dalam satu hektare.