BENGKULU, KORANRB.ID - Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat
Hingga saat ini penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Provinsi Bengkulu, masih nihil atau belum ada.
Sementara itu, Pemerintah Pusat memberikan tenggat waktu untuk penandatanganan DAK Fisik yakni hingga 14 Maret 2024 mendatang.
Hal tersebut menjadi catatan khusus bagi setiap Pemerintah Daerah (Pemda) di kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:Musim Hujan Februari, Ini 3 Kabupaten Waspada Bencana
BACA JUGA:Proyek SPAM Kobema Dimulai, Masyarakat di Pekan Sabtu Diminta Bongkar Bangunan, Begini Penjelasannya
Untuk segera memprosesnya. Sebagai salah satu langkah, dalam melakukan percepatan realisasi anggaran tahun 2024.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, di ruang kerjanya, Jumat 16 Februari 2024.
"Berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024, kita memonitor dari sisi realisasi anggarannya sampai dengan hari ini masih nol atau nihil penyaluran," terang Bayu.
Sementara itu, berkataian dengan pengadaan barang dan jasa dikatakan Bayu saat ini masih berlangsung.
BACA JUGA:Jaksa Kejati Bengkulu Datangi SMAN 6 Bengkulu, Ada Apa? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:PKL: Lebih Untung Jualan di Badan Jalan
Meski begitu, pihaknya mengimbau agar seluruh Pemerintah Daerah, terkhusus para pengampu DAK Fisik, dalam menyelesaikan kontrak sebelum tanggal 14 Maret 2024 mendatang.
"Kami imbau para pengampu DAK Fisik, kalau bisa sebelum 14 Maret 2024 ini sudah bisa ditanda tangan kontraknya," kata Bayu.
Dengan diselesaikannya penandatanganan kontrak sebelum 14 Maret mendatang, nantinya akan terlihat sisa dana yang belum dimanfaatkan untuk DAK fisik tersebut.