Anne mengharapkan, peraturan teknis dalam pemberlakuan Permendag 36 Tahun 2023 disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait.
Sehingga tidak terjadi backlog atas rutinitas supply chain di tiap sektor yang terdampak.
”Kami mengimbau kepada pemerintah agar sistem elektronik yang menjadi platform ini juga sudah siap sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan. Permendag 36 Tahun 2023 tidak memerlukan penundaan implementasi. Terkecuali, pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik,” jelasnya.
Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, antara lain, penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border.
Serta, relaksasi barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
Selain itu, mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir produsen status authorized economic operator dan mitra utama kepabeanan.(**)