KORANRB.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memberlakukan pengaturan impor mulai 10 Maret 2024.
Merespons pelaksanaan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani menyampaikan, Apindo khawatir pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasar sektoral akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.
”Kami melihat sektor hulu lokal pada sebagian industri belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut,” kata Shinta di Jakarta, Senin 19 Februari 2024.
Menurut dia, Apindo memahami kepentingan meningkatkan industri dalam negeri dengan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Pemerintah juga dinilai sudah cukup baik mengatur tata kelola impor yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas industri intermediate dan hilir.
BACA JUGA:Ini Prediksi Sementara 35 Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu
”Namun, kami menemukan beberapa pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas. Maka, dalam beberapa butir HS code ini, kebijakan strategis perlu direvisi untuk mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu,” bebernya.
Di sisi lain, sambung Shinta, Apindo berharap pemerintah menindak lebih tegas praktik importasi produk jadi yang membanjiri pasar Indonesia secara ilegal.
Sebab, hal itu sangat berdampak terhadap produk domestik seperti pakaian, sepatu, furnitur, dan produk jadi lainnya yang merupakan hasil industri padat karya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sekaligus Vice CEO PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto mengharapkan Permendag 36 Tahun 2023 tidak menyulitkan sektor retailer yang mempunyai kegiatan usaha resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Sebab, sektor ritel adalah sektor usaha padat karya juga,” ujarnya.
BACA JUGA:NasDem Amankan Satu Kursi DPR RI Dapil Bengkulu
Menurut Anne, harmonisasi industri hulu, intermediate, hilir, dan ritel perlu dijalankan mengikuti dinamika pasar.
Sehingga daya saing produk dalam negeri tetap terjaga dan berimbang dengan produk impor.
”Pengkajian harmonisasi supply chain ini perlu dilakukan dari waktu ke waktu untuk menghindari inflasi yang berlebih atau banjirnya produk impor di dalam negeri,” tambahnya.