Terutama bagi dinas-dinas yang terkait dengan pelayanan masyarakat yang memang membutuhkan jaringan internet dalam sistem pengelolaan pelayanan.
BACA JUGA:2.250 Perangkat Desa Belum Gajian, Tidak Dibayar Sejak Januari 2024
BACA JUGA:6 Sekolah Tuntas Direhab Kementerian PUPR, Pemkab Bengkulu Utara Ajukan Lagi
“Jangan sampai pelayanan pada masyarakat benar-benar terkendala sehingga harus diutamakan, terutama sistem perizinan yang saat ini sudah menggunakan aplikasi online,” terangnya.
Selain itu saat ini juga ada 2.250 perangkat desa yang belum menerima honor sejak Januari lalu.
Bahkan Selasa, 20 Februari 2024 lalu Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bengkulu Utara melakukan audiensi dengannya terkait tertunggaknya honor mereka tersebut.
“Maka kita minta dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk segera mengajukan pencairan Dana Desa bagi desa-desa yang syarat pengajuannya sudah lengkap” terangnya.
Saat ini sudah 80 desa lebih yang sudah mengajukan pencairan baik Dana Desa Maupun Alokasi Dana Desa namun terkendala APBD dalam pencairannya.
Untuk pembayaran honor perangkat desa dianggarkan dalam Alokasi Dana Desa atau ADD yang dianggarkan oleh APBD murni.
“Kita minta perangkat desa bersabar, namun kita pastikan kita akan memproses pencairan sesegera mungkin sehingga desa yang sudah mengajukan pencairan dana dan berkasnya lengkap bisa segera dikirimkan ke rekening kas desa,” ujar Sekda.
Ditambahkannya, seluruh OPD yang memiliki program-program kegiatan fisik juga harus segera melengkapi dokumen lelang.
Sehingga semua program fisik bisa segera dilelangkan secara elektronik dan mengejar ketertinggalan waktu pelaksanaan APBD dua bulan belakangan ini.
“Jangan sampai kita kembali terlambat dalam pelaksanaan APBD yang bisa menyulitkan masyarakat karena program yang terlambat dilaksanakan,” pungkas Sekda.
Sekadar mengetahui jika polemik pengesahan APBD ini terjadi sejak DORD Bengkulu Utara tuntas menggelar paripurna pembahasan APBD di DPRD Bengkulu Utara akhir November 2023 lalu.
Saat diajukan untuk mendapatkan verifikasi dari Gubernur, Gubernur sudah memberikan rekomendasi hasil verifikasi.
Namun Pemda Provinsi menilai beberapa perubahan sesuai hasil verifikasi yang dilakukan Pemkab Bengkulu Utara belum menjelaskan apa yang ingin diketahui oleh Pemprov sesuai rekomendasi verifikasi yang diberikan.