MUKOMUKO, KORANRB.ID – Petani Selagan Raya mulai menerapkan edukasi mencegah meluasnya serangan hama dan penyakit tanaman.
Mereka secara mandari melakukan pencegahan dan berantas hama dan penyakit yang menyerang tanaman padi. Hal ini disampaikan Koordinator Penyuluh (Koorluh) Kecamatan Selagan Raya, Hendri, SP.
Petani sudah mulai bisa mandiri melakukan pembrantasan hama dan penyakit pada tanaman pertaniannya.
BACA JUGA:Dicekoki Miras, Siswi SMK Rejang Lebong Dirudapaksa Bergiliran, Diduga Pelakunya Kakak Kelas
Dimana penanganan hama ini sifatnya sangat penting. Sebab jika petani sudah memahami pola serangan hama dan penyakit tanaman, maka penggunaan insektisida berbahan dasar alami dapat mengurangi dampak serangan hama.
“Hama daun ini umumnya ditemukan pada tanaman padi dan tanaman muda lainnya. Ditandai gejala daun terlipat, dan menghasilkan larva hama yang mengakibatkan kerusakan pada daun,’’ jelasnya.
Maka dari itu penyuluh pertanian mengajarkan petani untuk dapat melakukan penanganan hama dan penyakit tanaman menggunakan bahan organik yang saat ini mulai diaplikasikan petani.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Pastikan 1 Kursi DPRD Provinsi, Pleno Kabupaten 26 Februari
Hendri menambahkan, pada dasarnya hama daun bukanlah hama utama yang membahayakan. Hanya saja serangannya tetap akan memberikan dampak kerugian bagi petani.
Meski banyak kasus serangan hama daun terjadi di fase vegetatif.
Tanda tanaman diserang oleh hama daun, adanya keberadaan ngengat berwarna kuning cokelat. Memiliki sayap depan tiga pita yang garisnya lengkap maupun terputus-putus.
“Sedangkan kerusakan yang diakibatkan, terlihat adanya warna putih pada area daun tanaman. Larvanya dapat memakan jaringan hijau daun dari dalam lipatan daun yang kemudian meninggalkan permukaan bawah daun yang berwarna putih. Memang sedikit repot dalam pembasmiannya,” terangnya.
Lanjut Hendri, biasanya larva menggerek jaringan hijau daun (klorofil) dari dalam lipatan daun sehingga mengganggu proses fotosintesis tanaman. Siklus hidup hama ini antara 30 sampai 60 hari.
Pada dasarnya, pengendalian hama putih palsu pada tanaman padi harus ramah lingkungan. Hindari menyemprotkan insektisida sebelum tanaman berumur 30 hari setelah tanam pindah atau 40 hari setelah sebar benih.
Jika terjadi serangan ngengat pada umur padi kurang dari 30 hari sejak tanam, maka tidak perlu dilakukan aplikasi insektisida.