“Iya, petugas KPPS yang bertugas, masih yang lama.
Karena masa tugasnya berakhir tepat pada 24 Februari 2024.
Harapan kita PSU tetap berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Selain itu Amri juga mengajak, seluruh masyarakat yang menerima undangan pencoblosan dapat kembali meluangkan hak pilihnya 24 Februari 2024 ke TPS 9 Penarik.
BACA JUGA:Pemprov Perbaiki 3 Titik Jalan Ambles di Lebong Tahun Ini
Sebab kehadiran 278 pemilih ini akan membantu menentukan bagaimana daerah lima tahun kedepan.
“Kami minta dengan sangat 278 pemilih ini bisa meluangkan waktunya.
Jangan sampai nantinya lebih banyak pemilih yang tidak hadir,” harapnya.
Berkaitan dengan terjadinya PSU di TPS 9 Penarik, Misbahul mengatakan, sebelumnya KPU Mukomuko mendapatkan surat rekomendasi dari pengawas TPS dari jajaran Bawaslu Mukomuko, pada Sabtu, 17 Februari 2024.
BACA JUGA:Proyeksi Surplus 2025, Hilirisasi dan Sektor Jasa Dongkrak Neraca Perdagangan
Dimana terdapat temuan dari pengawas di TPS sekitar 58 surat suara yang sudah dicoblos pemilih tidak ditandatangani KPPS.
Untuk TPS 9 ini masuk dalam wilayah Daerah Pemilihan (Dapil II) Kabupaten Mukomuko.
“Atas dasar laporan tersebut, kemudian dilakukan tindak lanjut akhirnya setelah melalui pleno disepakati untuk dilakukan PSU,”terangnya.
Pelaksanaan PSU hanya dilakukan terhadap 4 jenis surat suara saja.
BACA JUGA:Epson Gandeng 7 Desainer ASEAN Fashion Designers Showcase, Salah Satunya dari Indonesia
Surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.