Hal ini dikarenakan pada saat mendapat temuan surat suara yang tidak ditanda tangani.
Untuk surat suara Pilpres dan wakil presiden sebanyak 63 sudah terlebih dahulu dimasukan kedalam katagori suara tidak sah.
Sedangkan Surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang tidak ditanda tangani KPPS dianggap sah karena desakan saksi diluar pasangan calon presiden.
BACA JUGA:17 Ribu Kuota Jamkesda untuk Warga Bengkulu Tengah
“Untuk suara Pilpres yang sah 184 dari 247 pemilih.
Sedangkan 63 suara Pilpres ini sudah dikatagorikan tidak sah.
Namun untuk Surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten diangap sah karena desakan saksi, maka dari itu kami pastikan perlu dilakukan PSU,”jelasnya.
PSU ini dapat dilakukan sesuai dengan sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan surat suara dalam pemilihan umum.
BACA JUGA:Daihatsu Ayla, Mobil LCGC Hatchback, Temani Pelanggan Lebih 1 Dekade, Ini Fitur Lengkapnya
Serta keputusan KPU RI Nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
“Yang pastinya PSU harus kita laksanakan.
Sementara itu untuk pleno tingkat Kecamatan Penarik hasilnya menunggu hasil dari TPS 09 Desa Penarik Kecamatan Penarik,”tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo menyampaikan untuk pelaksanaan PSU atau tidak yang menentukan KPU, termasuk jadwalnya.
BACA JUGA:Murah dan Ramah Lingkungan, PLN Siapkan Hidrogen Alternatif Kendaraan Masa Depan
“Kami (Bawaslu,red) sifatnya mengawasi. Dan menunggu keputusan dari KPU,”katanya.
Dijelaskan Teguh untuk pelaksanaan PSU ada waktu yang telah ditetapkan berdasarkan aturan.