BENGKULU, KORANRB.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memberikan izin terhadap rotasi pejabat yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Hal tersebut dibeberkan oleh Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA.
"Dengan telah diterimanya izin dari KASN, kami siap untuk melaksanakan rotasi jabatan di Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Rohidin, Minggu 25 Februari 2024.
Hal tersebut menurutnya merupakan langkah penting untuk memberikan penyegaran dan memastikan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA:Peringati 2 Abad Traktat London, Tour de Bencoolen Bakal Diikuti Lintas Negara
Ia juga mengatakan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, perlu dilakukan rotasi atau pergantian.
Hal tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan Uji Kompetensi (Ujikom) Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Pemprov Bengkulu, 30 Januari - 1 Februari lalu.
"Kondisi (Kepala) OPD Pemprov ada beberapa yang perlu dirolling tempatnya supaya lebih tepat," terang Rohidin.
Selain itu, ia mengatakan beberapa pimpinan OPD di lingkup Pemprov Bengkulu tersebut, sudah saatnya untuk dilakukan rotasi karena jabatannya sudah lama. Bahkan ada yang sudah lebih 5 tahun menjabat.
BACA JUGA:Resmikan Gedung GIC, Gubernur: Kehadiran HMI Menjadi Penyeimbang
"Di beberapa dinas, mungkin dia kurang pas di posisinya sekarang. Atau mungkin sudah terlalu lama, sebab sudah ada Kepala Dinas (Kadis) yang sudah 4 sampai 5 tahun.
Bahkan lebih dari 5 tahun. Saya kira itu yang perlu ditangani," ungkapnya.
Sementara itu, hasil pelaksanaan Ujikom PPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, juga akan diserahkan dan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Setelah didapatkan jawaban dari KASN, barulah akan dilakukan tindaklanjut sesuai dengan yang diminta oleh KASN.
BACA JUGA:Akhirnya, Lahan Tempat Pemakaman Umum Warga Danau Nibung Diakomodir