Untuk Bantuan Langsung Tunai sambung Arif, sudah ada Desa yang sudah menyalurkan ke masyarakat. Salah satunya Desa Tungkal II Kecamatan Pino Raya.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan, penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2024 ini tetap sesuai aturan.
Tidak boleh ada satu desa pun yang keluar dari standar dan aturan pemerintah. Karena menurut Hamdan, pemerintah daerah sudah berkomitmen untuk bebas dari masalah hukum.
Untuk itu Hamdan berpesan, kepada seluruh kepala desa di 142 desa untuk mematuhi aturan dalam penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa.
Kendati demikian ia juga berharap untuk tidak takut dan ragu dalam menggunakan anggaran tersebut.
Baginya Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, ataupun Badan Keuangan Daerah, atau sekretariat bagian hukum setda Bengkulu adalah tempat bertanya paling tepat, untuk penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa.
BACA JUGA:Dukung Produktivitas Sawit Rakyat, Kucurkan Dana Untuk Program Replanting
"Jangan takut, tetap gunakan anggaran sebagaimana mestinya. Semua ada pedoman dan aturan. Kalau tidak paham bertanya," demikian Hamdan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu memberikan peringatan kepada Pemkab Bengkulu Selatan terkait penggunaan anggaran.
BPKP Provinsi Bengkulu menyebut selama ini kasus-kasus di Bengkulu Selatan masih sebatas Dana Desa.
23 Desa Sudah Pencairan Dana Desa dan ADD
1. Desa Bumi Agung Kecamatan Kedurang
2. Desa Jeranglah Rendah Kecamatan Manna
3. Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir
4. Desa Rantau Sialang Kecamatan Kedurang
5. Desa Talang Tinggi Kecamatan Ulu Manna