KORANRB.ID - Kasus oknum guru cabul Bj (40) hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh polisi. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan akui baru dua kali panggil oknum terlapor tersebut.
Dugaan asusila yang dilakukan oknum guru Bj terhadap siswi nya hingga kini belum selesai. Belum ada sanksi hukum yang diterima oleh Bj.
BACA JUGA:Usai Viral, Oknum Guru SMAN BS yang Asusila Siswi Tak Pernah Masuk Sekolah
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo menyebut, hingga saat ini status Bj masih sebagai terlapor dalam kasus yang mencemari dunia pendidikan tersebut.
Sejak viralnya chat mesra antara Bj dan siswi nya di media sosial per 21 Oktober lalu, Bj belum ditahan meskipun telah dilaporkan keluarga korban per 23 Oktober.
BACA JUGA:Heboh! Oknum Guru SMA di BS Cabuli Siswi, Terbongkar Karena Chat Mesum
Hanya saja Kasat Reskrim mengakui Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan sudah dua kali memanggil terlapor.
"Tunggu rilis (kasus oknum guru Bj red)," sampai Kasat Reskrim
Pemeriksaan terhadap Bj dalam tahap proses audit. Penyidik Unit PPA Polres Bengkulu Selatan belum banyak berkomentar.
BACA JUGA:Akan Diperiksa Lagi, Oknum Guru Sudah Akui Chat Mesra
"Sekarang lagi audit (guru Bj red)," tambahnya.
Sehingga oknum Bj belum dilakukan penahanan oleh Polisi. Meskipun kasus ini telah viral hingga ke Provinsi Bengkulu.
Sementara itu dari pantauan koranrb.id, oknum guru Bj belum masuk ke sekolah SMA Negeri tempatnya mengajar sejak 23 Oktober 2023. Guru ini telah meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai tenaga pendidik.
BACA JUGA:Kasus Oknum Guru Pacari Siswi di BS Sudah Memenuhi 3 Unsur Pidana
Dikbud Provinsi Bengkulu mengklaim Bj telah diberikan sanksi berupa dibebastugaskan mengajar. Hanya saja sanksi tersebut belum jelas sampai kapan.