KORANRB.ID - Jaksa Kejari Seluma memastikan penyelidikan kasus tukar guling lahan yang berpotensi kerugian negara (KN) terus berlanjut.
Rabu 28 Februari 2024, sejumlah jaksa meninjau dua lahan yang dilakukan tukar guling pada tahun 2008 lalu.
Yakni lahan di kawasan komplek Pemkab Seluma Kecamatan Seluma dan sekitar kawasan Pasar Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Hal ini dibenarkan Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH,MH.
Dikatakannya bahwa peninjauan ini masih dalam rangka penyelidikan.
Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi, saat ini jaksa melakukan peninjauan lahan yang sebelumnya dilakukan tukar guling.
"Selain di kawasan Sembayat, kita juga meninjau area Pematang Aur atau komplek Pemkab Seluma. Karena dua lokasi tersebut yang informasi dilakukan tukar guling," ungkap Ghufroni.
BACA JUGA:Tidak Puas Hasil Pleno Kabupaten, Caleg dan Parpol Bisa Lakukan 2 Langkah Ini
Hingga saat ini, Ghufroni mengaku belum dapat berkomentar terkait hasil dari tinjauan tersebut.
Namun dirinya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memetakan titik koordinatnya untuk memastikan kebenaran dan fakta lahan tersebut.
"Data yang kita dapat masih akan kita kaji dan analisis. Hasilnya nanti dapat menentukan apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak," tegas Ghufroni.
Hingga saat ini, Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan lebih 50 orang saksi terkait adanya dugaan kerugian negara (KN) dalam proses tukar guling lahan.
Termasuk pada Rabu 20 Desember 2023 lalu, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma, Murman Effendi.
Pemanggilan ini dilakukan lantaran saat proses tukar guling terjadi, Murman menjabat sebagai Bupati Seluma dan sekaligus pemilik lahan, artinya Murman sangat mengetahui detail dari tukar guling tersebut.
Menurut Ghufroni, pemanggilan Murman Effendi merupakan bagian dari klarifikasi terkait dugaan adanya KN dalam kasus tukar guling lahan, berdasarkan keterangan Murman, dirinya siap menunjukkan semua bukti bukti yang diperlukan.