Namun Ghufroni tidak membantah bahwa seluruh jawaban dari Murman Effendi tidak semuanya sinkron dengan saksi yang lainnya.
BACA JUGA:300 Ketua Osis Rebut Beasiswa Leadership Program 2024, Segini Kuotanya
Karena itu kemungkinan jaksa masih melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya untuk mencari informasi lebih akurat.
Terpisah, Murman Effendi menegaskan bahwa proses tukar guling lahan sudah sesuai prosedur dan sudah disetujui oleh seluruh pihak.
Mulai dari eksekutif, legislatif dan instansi vertikal yang terlibat saat itu. Sehingga dapat ia pastikan tidak ada kerugian negara lantaran semua pihak sudah sepakat.
Sebelumnya, Kejari Seluma pada Kamis 30 November 2023 juga telah memanggil Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma tahun 2008, Mulkan Tajuddin, anggota DPRD Seluma periode 2004-2009, Dalhadi dan mantan Sekretaris DPRD Seluma, Faisal Bustaman.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi rangkaian kronologis terkait tukar guling lahan yang diduga bermasalah.
Terkait pemeriksaan mantan Sekda, Ghufroni mengatakan bahwa secara garis besar Mulkan Tajuddin mengakui dan menyetujui adanya tukar guling lahan.
Namun semua keputusan tersebut dilakukan lantaran mengikuti pimpinan pada saat itu.
"Berdasarkan keterangannya, keputusan yang dilakukan oleh Mulkan Tajuddin pada prinsipnya hanya mengikuti perintah atasannya pada saat itu,"jelas Ghufroni.
Penyelidikan kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008 ini, dilakukan karena jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
Karena dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran, diantaranya karena tidak melibatkan tim penilai dan tidak adanya tim pelaksana tukar guling.
Padahal tukar guling lahan harus disesuaikan dengan harga tanah di lokasi tersebut.
Untuk detail hasil pemanggilan saksi lainnya, Ghufroni belum dapat mengungkapkan lebih jauh lantaran masih dalam tahap penyelidikan.(**)