Selain itu, keberangkatan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan
Yakni apabila masih ada kuota kurang maka jemaah pendamping atau penggabungan mahram bisa diberangkatkan.
"Berdeda jika kuota penuh, maka tidak bisa diberangkatkan dan menjadi lunas tunggal untuk tahun depan," ujar Allazi.
BACA JUGA:85 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu Dimutasi, 23 Pejabat Sudah Dilantik
BACA JUGA:16 Calon Jemaah Haji Asal Bengkulu Mutasi ke Luar Provinsi Bengkulu
Belum lagi, dikatakannya hal tersebut sesuai dengan keputusan Dirjen, pertama urut nomor kursi, lansia dan penggabungan mahram. Selanjutnya barulah cadangan yang melunasi Bipih tahap I.
"Urutan pemberangkatannya urutan pertama urutan nomor kursi, masih ada kurang kuotanya maka penggabungan mahram dan lansia untuk menutupi.
Apabila masih juga kurang kuotanya maka cadangan yang naik, dan jika masih ada kurang juga Provinsi Bengkulu maka akan diisi provinsi yang terdekat yang menutupinya," jelas Allazi.
Mengenai 27 CJH tersebut, dikatakan Allazi, dilanjutkan untuk di verifikasi terlebih dahulu.
Dari 27 orang tersebut, menurutnya sudah memenuhi persyaratan untuk pendampingan lansia, penggabungan mahram suami istri terpisah dan ada juga yang ingin bergabung dengan ketentuan lain.
"Ini akan diverifikasi dan untuk sementara kawan-kawan dari Kemenag mengusulkan dan menginput langsung di sistem, di Siskohat.
Kami narik data verifikasi dan menurut kami 27 ini sudah memenuhi persyaratan," paparnya.
Nantinya semua pengajuan yang terverifikasi jika tidak sesuai dengan ketentuan Ditjen Haji, maka akan dicoret dari daftar pengajuan permohonan pendampingan dan penggabungan mahram.
"Hal tersebut hanya bisa ditentukan oleh Dirjen Haji, surat akan dikirim, karena sistem akan ditarik diverifikasi terakhir," katanya.
Jika terpenuhi, persyaratan yang sudah diajukan tersebut, maka Dirjen akan membuka blokir dan segera dilakukan pelunasan 27 orang CJH tersebut ditahap II, atau tanggal 13 Maret mendatang.
"Ini kaau semua tanggal 13 Maret sampai dengan tanggal 26 Maret. Apabila tanggal 26 tidak melakukan pelunasan maka tidak akan diakomodir," demikian Allazi.