BENGKULU, KORANRB.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu
Mencatat terdapat 27 pengajuan pendampingan dan penggabungan mahram untuk pemberangkatan haji 2024.
Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H. Allazi, SE, menuturkan
Ada yang spesial ditahun 2024 ini yakni adanya pendampingan dan penggabungan mahram ini.
BACA JUGA:HUT Ke-52 Basarnas, Wagub Bengkulu Sebut Basarnas Ujung Tombak Pertolongan, Ini Capaiannya
BACA JUGA:Tak hanya Pastikan Kelanjutan Beasiswa Leadership, Kedatangan Gubernur Bengkulu ke UGM Bahas Hal Ini
Kebijakan ini dilakukan untuk Calon Jemaah Haji (CJH) yang memiliki ikatan kekeluargaan seperti anak, orang tua atau suami istri yang terpisah.
"Tahun 2024 ini, pendamping lansia (lanjut usia, red) dan ada penggabungan mahram atau suami, istri, anak dan keluarga akibat terpisah," tuturnya.
Allazi juga menyebutkan, pengajuan pendampingan atau permohonan penggabungan mahram dapat dilakukan
Dengan mendatangi Kantor Kemenag, dengan batas waktu paling lambat pada 7 Maret 2024 mendatang.
"Sampai hari ini yang sudah ada yang mengajukan penggabungan atau pendamping sebanyak 27 orang calon jamaah pendamping," terangnya.
BACA JUGA:Pengawasan Harga Bapok di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu, Begini Hasilnya
BACA JUGA:Catat! Pemprov Bengkulu Buka Usulan Proposal Hibah melalui “Sipanggar Baja”, Begini Tahapannya
Ia menyebut, yang mengajukan permohonan penggabungan mahram atau pendampingan syaratnya sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) tahap pertama. Sehingga bisa diurus untuk digabungkan.
"Kalau yang mengajukan belum lunas dipastikan tidak kita ngajak pendamping, ini syarat," tuturnya.